Beranda | Artikel
Masa Haid Lebih Lama Dua Hari Dari Masa Haid Biasanya
Senin, 25 Juli 2005

MASA HAID LEBIH LAMA DUA HARI DARI MASA HAID BIASANYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita mengalami masa haidnya itu lebih lama dua hari dari masa haidh yang biasanya, bagaimana hukum yang berlaku bagi wanita ini pada dua hari lebih itu ?

Jawaban.
Pertama, perlu kita ketahui bahwa darah haid adalah darah alami yang Allah ciptakan pada diri seorang wanita jika ia telah siap untuk hamil, karena darah haidh itu diciptakan untuk makan janin yang berada dalam perut ibunya, karena itu, wanita hamil tidak dapat haidh, sebab dengan izin Allah darah itu berubah menjadi makanan janin, lalu jika darah haidh itu adalah darah biasa maka darah itu akan keluar menjadi kotoran jika tidak ada janin bayi dalam rahim seorang wanita, dan Allah telah mensifati darah ini dengan menyebutnya sebagai kotoran, Allah berfirman.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah : Haidh itu adalah suatu kotoran“.[Al-Baqarah/2 : 222]

Karena darah itu adalah kotoran maka darah itu adalah najis, dan setiap kali terdapat darah haidh maka hukum haidh berlaku bagi wanita itu walaupun masa haidh itu lebih dari masa haidh yang menjadi kebiasaannya, artinya jika kebiasaan masa haidh seorang wanita adalah enam hari kemudian pada bulan tertentu masa haidh itu lebih lama dua hari dari biasanya, maka dua tambahan masa haidh ini mengikuti ketetapan masa haidh yang enam hari itu, jadi selama delapan hari itu ia harus meninggalkan shalat, puasa dan juga ia tidak boleh disetubuhi oleh suaminya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menentukan waktu tertentu bagi masa haidh begitu juga sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dengan demikian, selama masih ada darah haidh maka selama itu pula hukum haidh berlaku, lalu jika darah itu telah berhenti maka pada saat itu pula hukum haidh tidak berlaku walaupun berhentinya darah haidh diluar kebiasaannya. Ketetapan semacam ini juga berlaku bagi orang yang mengalami masa nifas, maka bagi wanita yang telah berhenti darah nifasnya sebelum masanya, apakah haris shalat atau menunggu sampai masanya berkahir ? Seharusnya ia shalat karena ia telah suci dari nifas, dan di bulan ramadhan apakah ia harus berpuasa atau tidak ? Ya, tentu ia harus berpuasa jika itu terjadi di bulan ramadhan. Kemudian, apakah boleh suaminya menggaulinya ? Ya, boleh bagi suaminya untuk menggaulinya tanpa dimakruhkan. Sebab, bila ia telah dibolehkan untuk mengerjakan shalat, maka boleh pula untuk senggama.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/283]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1496-masa-haid-lebih-lama-dua-hari-dari-masa-haid-biasanya.html